PENGERTIAN LANSIA (MATERI III)
Pengertian lansia (lanjut usia) menurut
UU No. 4 Tahun 1965 adalah seseorang yang mencapai umur 55 tahun, tidak berdaya
mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah
dari orang lain (Wahyudi, 2000) sedangkan menurut UU No. 12 tahun 1998 tentang
kesejahteraan lansia (lanjut usia) adalah seseorang yang telah mencapai usia
diatas 60 tahun (Depsos, 1999). Usia lanjut adalah sesuatu yang harus diterima
sebagai suatu kenyataan dan fenomena biologis. Kehidupan itu akan diakhiri
dengan proses penuaan yang berakhir dengan kematian (Hutapea, 2005).
Lanjut usia merupakan istilah tahap
akhir dari proses penuaan. Dalam mendefinisikan batasan penduduk lanjut usia
menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ada tiga aspek yang perlu
dipertimbangkan yaitu aspek biologi, aspek ekonomi dan aspek sosial (BKKBN
1998).
PENGGOLONGAN LANSIA
Menurut
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pengertian lansia digolongkan menjadi 4, yaitu:
1. Usia pertengahan (middle age) 45
-59 tahun
2. Lanjut usia (elderly) 60 -74
tahun
3. Lanjut usia tua (old) 75 – 90
tahun
4. Lansia sangat tua (very old)
diatas 90 tahun.
TUGAS
PERKEMBANGAN LANSIA
n Menerima penurunan kemampuan dan keterbatasan.
n Menyesuaikan dengan masa pensiun.
n Mengatur pola hidup yang terorganisir.
Ani riantuti
BalasHapusNPM 12410027 .P
Hadir
EKA NOVITA
BalasHapusNPM 12410038.P
HADIR BU
asther rini astuti
BalasHapusnpm 12410031.p
hadir
SRI RAHAYU
BalasHapusNPM 12410074.P
HADIR
Ria Putri Mayasari
BalasHapusNPM 12410066.P
Hadir
Diantika Permata Sari
BalasHapusNPM 12410033.P
Hadir bu
Aninda Wahyuni
BalasHapusNPM 12410028.P
Hadir bu
NIRMALA
BalasHapus12410062.P
hadir bu
YUNIATI
BalasHapusNPM 12410082.P
HADIR BU
EVRI NELITA
BalasHapusNPM 12410044.P
HADIR
Meli Maulina Sari
BalasHapusNPM 12410059.P
Hadir Buk
Rosha Nera Novyta
BalasHapusNPM 12410071.P
Hadir bu.